Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa tak sependapat dengan usulan Partai Demokrat yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara. Hal itu berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. "Pembenahan kan tidak bicara person. Kita lihatlah apakah dengan diganti Kapolri semakin baik, kan belum tentu juga," kata Desmond kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Dia pun mempertanyakan balik Benny K Harman sebagai orang yang mengusulkan penonaktifan Kapolri. "Kalau saya tidak terlalu setuju (Kapolri) diganti atau bahasa lain selama menuju ke arah perbaikan, kenapa Pak Sigit diganti? Jangan jangan yang mengusulkan Pak Sigit diganti agar ini tidak terbuka, malah bisa begitu kan," ujar dia Menurutnya, kini tengah ada upaya dari Kapolri Jenderal Sigit untuk berbenah usai kasus penembakan Brigadir J mencuat.
"Saya melihat Kapolri hari ini, dengan terbongkarnya ini ada kemauan Pak Sigit memperbaiki diri," imbuhnya. Lebih lanjut, Desmond mengapresiasi Jenderal Sigit atas apa yang telah diputuskan selama kasus ini bergulir hampir dua bulan lamanya. "Kalau diganti orang baru, apakah sama seperti yang sudah berjalan hari ini? Kan ada pertanyaan," tandas dia.
Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022). Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya. Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.