Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlihatkan rangkaian rekaman CCTV yang memiliki suara saat ke Polda Metro Jaya. Pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya itu diketahui atas undangan pada 29 Juli 2022 lalu untuk membahas soal dorongan perlindungan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. "Iya benar, (diperlihatkan) rekaman CCTV saat ke Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Rekaman CCTV itu berisikan perjalanan rombongan Putri Chandrawathi dari Magelang Jawa Tengah hingga ke Jakarta. "CCTV perjalanan dari Magelang sampai dengan Jakarta, sampai dengan TKP, sampai dengan rumah pribadi lagi, sampai dengan ambulans datang," ucapnya. Edwin mempertanyakan rekaman CCTV tersebut karena diduga sudah diedit dengan dimasukkan suara atau backsound.
"Iya ada (kejanggalan), karena sudah mengalami pengeditan. Sudah ditambahkan dengan backsound dan itu kan kemudian ada penekanan penekanan untuk meyakinkan dari pihak pengundangnya, bahwa posisi Ibu PC sebagai korban," bebernya. Dugaan Desakan dari Polda Metro Jaya ke LPSK untuk Setujui Perlindungan ke Putri Chandrawathi (LPSK) buka suara soal adanya dugaan desakan yang diminta oleh aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut. Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya akhir Juli lalu. "Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya. Melainkan, ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain, misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, serta psikolog. "Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.
Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera keluarkan perlindungan Putri Candrawathi. Hanya saja, saat itu LPSK kata Edwin tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut, karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri. "Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa. Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut. "Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.
Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Irjen pol Ferdy Sambo menyatakan, adanya ancaman yang dialami oleh istrinya. Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat. Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana. "Jadi bagaimana kita mau melindungi. Disi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," beber dia.
Dalam keterangannya, Edwin mengatakan, rapat atau forum itu sendiri dipimpin oleh perwira menengah Polda Metro Jaya sekaligus Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Hanya saja, Edwin tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang mendesak pihak ya untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. "Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Siagian, red)," tukas dia.