Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kabar Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab telah ditahan sejak 12 Desember 2020, kini mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut Ketua PBNU, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Alissa menyebut, pembebasan Rizieq Shihab sudah sesuai proses hukum Indonesia melalui pertimbangan bersyarat. Untuk itu, Alissa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum. "Demokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh ya boleh kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama," ucap Alissa di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.
"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," imbuhnya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyambut baik bebasnya Habib Rizieq Shihab. Sebab, Rizieq Shihab sebagai tokoh yang memiliki pengikut banyak akan kembali berkumpul dengan jemaahnya.
Setelah Rizieq Shihab bebas, Anwar Abbas pun meminta semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. "Serta lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan," ucap Anwar Abbas. "Ini penting untuk kita camkan karena negeri ini adalah negeri kita bersama di mana semua kita sama sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa yang sama sama kita cintai ini," lanjutnya.
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, (20/7/2022). MRS disebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Menurut Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ungkapnya. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Diberitakan , Rizieq Shihab menegaskan dirinya bebas bersyarat bukan karena partai politik hingga pejabat maupun penguasa.
Rizieq Shihab mengaku pembebasan bersyarat itu berkat jaminan dari istri dan keluarganya. Ia menyebut, keluarganya setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum. Hal itu disampaikan Rizieq melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian Partai Politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Rizieq Shihab. "Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah murahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," imbuhnya. Untuk itu, Rizieq Shihab berterima kasih kepada keluarganya yang menemani dan mengawal selama menjalani proses hukum.
"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat," ucapnya. Simak berita lainnya terkait