Seorang Polwan AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai disidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini. Adapun komisi sidang etik itu dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes). "Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Selain Rachmad, kata Nurul, Kombes Pol Sakeus Ginting yang juga Kabag Standardisasi Rowabprof Divisi Propam Polri ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang terhadap sidang AKP Dyah Chandrawati. Lalu, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi yang juga Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri ditunjuk menjadi anggota komisi sidang. "Diikuti oleh 4 orang saksi Kombes Pol MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,' jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J. Sebaliknya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice yang sedang disidik timsus Polri. "Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofessionalan dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction Of Justice," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang Polwan. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari ini, Rabu (7/9/2022). Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto. "Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja. Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J. "Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice. "Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.