Berikut fakta terbaru dari kasus santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas dianiaya. Polisi hingga saat ini terus berusaha mengungkap tewasnya AM (17), santri Gontor asal Kota Palembang, Sumatera Selatan. AM yang sebelumnya dilaporkan kelelahan saat kegiatan perkemahan, ternyata tewas karena tindak kekerasan.
Polisi juga sudah diautopsi kepada jenazah AM untuk memastikan penyebab kematiannya. Bahkan, Polres Ponorogo datang langsung ke Palembang untuk melakukan autopsi kepada korban pada Kamis (8/9/2022). Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, autopsi secara tertutup berlangsung selama 6 jam.
Proses tersebut juga disaksikan dari jajaran kepolisian Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan pihak keluarga. Untuk hasil sementara, polisi menemukan luka memar di sejumlah bagian tubuh AM. "Hasil kesimpulan sementara salah satunya ditemukan memar atau bekas benda tumpulan di area sekitar dada dan organ dalam," kata Catur dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Catur belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait penyebab luka tersebut. Nantinya akan ada keterangan dari ahli lebih lanjut. Ditanya soal luka di bagian kepala AM yang sempat diungkap pihak keluarga, Cantur juga belum bisa memberikan jawaban.
"Kami hanya menyampaikan sedikit temuan dari hasil autopsi," tambah dia. Kuasa hukum keluarga AM, Titis Rachmawati berharap dengan dilakukan autopsi dapat membongkar kasus kematian korban. Titis juga meminta pihak kepolisian segera memastikan siapa pelaku yang telah menganiaya AM.
Titis dalam kesempatannya juga menyampaikan rasa penyesalan pihak keluarga terkait sikap pengurus Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG). Dimana kasus ini baru mendapatkan perhatian serius setelah Ibu AM berma Soimah mengaku ke pengacara Kondang Hotman Paris. "Kenapa harus terlambat? Kami sangat menyesalkan sekali keterlambatan itu."
"Setelah viral, mereka baru melapor dan mengajukan permohonan maaf," tegas Titis. Polres Ponorogo hingga saat ini belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini. Ada sekitar 20 orang saksi yang dimintai keterangan atas insiden tewasnya AM.
Olah TKP juga sudah dilakukan petugas di lingkungan Ponpes Gontor pada Selasa (6/8/2022). Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, saat ini ada dua nama yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. Mereka merupakan senior dari korban AM.
Jika nantinya keduanya terbukti bersalah akan dijerat Undang undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun. "Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur," ujarnya.