No Widgets found in the Sidebar

Nikita Mirzani terlihat santai saat ditangkap polisi dari Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). Bahkan Nikita Mirzani sama sekali tak terlihat panik meski anaknya menangis histeris. "Dia (Nikita) sih santai ya, enggak terlalu gimana gimana," kata pengacara Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Ramdan sendiri ada di lokasi saat Nikita Mirzani ditangkap polisi. Namun, Ramdan tak bisa memastikan apakah anaknya ikut dibawa, sebab ia melihat Nikita dan anaknya berada di mobil berbeda. "Nggak mobil polisi, mobil pribadi tapi mobil polisi," kata Ramdan.

Ramdan menjelaskan saat diamankan Nikita bersama seorang pria dan beberapa asistennya. "Ya dia lagi bawa anak kecil ada cowok juga vule ada pembantunya juga dibawa dipisah di dua mobil ya," tutur Ramdan. "Gak nggak ada (cekcok) baik sih, kalau sesuai dilihat di video kooperatif," ucap Ramdan.

Penangkapan Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, melibatkan tiga polwan, Kamis (21/7/2022). Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa tersebut. "Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto.

Nikita Mirzani ditangkap polisi karena buntut laporan Dito Mahendra. Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan sang artis ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Karena laporan itu, Nikita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadaptersangkaNikitaMirzani, Senin (20/6/2022). Polisi kemudian meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022). Alih alih memenuhi panggilan polisi, Nikita Mirzani malah tidak kooperatif. Ia dua kali mangkir.

"Selasa 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 ITE serta Pasal 311 KUHP," ucap Shinto. Polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediamantersangkaNikitaMirzanidi Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak haknya untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka," ujar Shinto. Polisi menangkap Nikita Mirzani dengan pertimbangan sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. "Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *